Anak Mantan Bupati Seluma Juga Dituntut 4 Tahun Penjara Terbit : Februari 3, 2017 - Penulis : Yasrizal - Kategori : Headline News, Hukum bengkulunews.co.id – Setelah ayahnya Murman Effendi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 4 tahun penjara, sekarang giliran putranya Joresmin yang dituntut dengan 4 tahun penjara atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). JPU Kirno, SH mengatakan, bahwa Joresmin merupakan Direktur Puguk Sakti Permai yang mengerjakan proyek pembangunan jalan hotmix multiyear tahun 2011 lalu. Dijelaskannya, Joresmin didakwa dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu subsidair. “Dakwaan kesatu pidana kurungan penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah terhadap tersangka untuk tetap dilakukan penahanan,” tegas Kirno SH, Jumat (3/2). Selain itu, Joresmin juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 2.093.531.833,99 (dua miliar sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga Sembilan puluh sembilan sen). Kemudian dalam dakwaan kedua juga JPU menjerat Joresmin dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Dalam dakwaan ini tersangka Joresmin dituntut selama 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan penjara,” kata JPU.(nvd) Baca juga : Mantan Bupati Seluma Dituntut Empat Tahun Penjara Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu AMSI Terbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media. Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan