Logo

Mantan Bupati Seluma Dituntut Empat Tahun Penjara

Mantan Bupati Seluma Dituntut Empat Tahun Penjara

 

bengkulunews.co.id –  Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Jumat (3/02) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara atas dugaan korupsi pembangunan jalan hotmix dalam proyek multiyears di Kabupaten Seluma tahun 2011 lalu.

Salah seorang JPU, Kirno, SH mengatakan, Murman Effendi  disangkakan pasal 1 angka 5 Jo pasal 5 angka 4 jo pasal 22 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mementingkan kepentingan keluarga dan kroninya dari pada kepentingan masyarakat dan negara,” kata JPU dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suryana SH.

Selain itu, Murman Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair lima bulan kurungan penjara.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Murman menganggap bahwa apa yang dituntut terhadap dirinya sudah jauh menyimpang dari apa yang disampaikannya dalam persidangan.

“Kami akan sampaikan apa yang terungkap dalam fakta persidangan. Termasuk dikait-kaitkan dengan hubungan emosional antara saya dengan perusahaan. Itu tidak ada. Nanti kita sampaikan dalam nota pembelaan,” katanya.

Seperti diketahui proyek pembangunan jalan dengan aspal hotmix pada 2011 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 3,68 miliar dengan anggaran Rp 60 miliar.

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI perwakilan Bengkulu.(nvd)