Logo

Alur Penjaminan dan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Gratis Kota Bengkulu

Ilustrasi. Foto, Dok.BN

Ilustrasi. Foto, Dok.BN

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) jaminan layanan kesehatan bersama BPJS Kesehatan Bengkulu.

Nota kesepakatan bersama itu dalam rangka memenuhi Universal Health Coverage (UHC). Program ini akan memberikan masyarakat kota, layanan kesehatan secara gratis.

Kadis Kominfo Eko Agusrianto mengatakan, warga yang ingin mendaftar pada program ini harus tercatat sebagai warga tidak mampu, belum terdaftar BPJS atau BPJS menunggak. Pendaftaran bisa dilakukan di Dinas Sosial.

“Ini khusus bagi warga Kota Bengkulu yang tidak mampu dan sedang dalam perawatan di FKRTL Rumah Sakit dengan status kepesertaan belum terdaftar, BPJS menunggak, dan BPJS non aktif,” sampai Eko dikutip laman mediacenterkotabengkulu, Jumat (27/05/2022).

Persyaratan lain yang harus dipenuhi berupa fotokopi KTP dan KK Kota Bengkulu dengan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

“Selanjutnya bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III,” jelas Eko.

Untuk keterangan lebih lanjut, kata Eko, pemerintah kota melalui dinas kesehatan dan stakeholder terkait akan menggelar sosialisasi pada masyarakat

“Dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dengan seluruh camat, lurah, dan seluruh Direktur rumah sakit agar nanti tidak ada kendala-kendala teknis di lapangan,” ujar Eko.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, BPJS gratis ini dikhususkan untuk warga Kota Bengkulu yang tidak mampu. Warga yang memenuhi syarat bahkan dapat dilayani terlebih dahulu sebelum kartu BPJS miliknya diterbitkan.

“Bahkan bagi masyarakat yang memang dalam kondisi sakit darurat, nantinya akan diberi pelayanan terlebih dulu hingga kemudian diuruskan BPJS-nya,” demikian Dedy.