Ada Rumah Sakit Anjurkan Beli Obat Diluar, Laporkan!

D. Fajri
Ada Rumah Sakit Anjurkan Beli Obat Diluar, Laporkan!


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Rumah sakit (RS) pemerintah maupun Rs swasta di Bengkulu, dilarang untuk menganjurkan peserta BPJS Kesehatan dan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) membeli obat di apotek luar rumah sakit dengan biaya sendiri. Hal Ini disampaikan oleh Kanit Management Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Cabang Bengkulu, Syska Mayasari.

”Management rumah sakit tidak dibenarkan meminta pihak pasien membeli obat diluar. Apalagi dengan biaya sendiri,” kata Syska, Selasa (23/5/2017).

”yang membeli dan mencari obat bagi pasien peserta BPJS Kesehatan adalah tanggungjawab pihak rumah sakit. Bukan keluarga pasien peserta BPJS yang membelinya diluar,” sambung.

Syska mengatakan, jika ada pihak rumah sakit dan puskesmas memperlakukan peserta BPJS maupun KIS di Provinsi Bengkulu, pihaknya meminta agar peserta dan pemegang KIS dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan.

”Jika ada laporkan. Sebab setiap rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada petugas counter BPJS-nya,” tegas Syska.

Untuk peserta BPJS Kesehatan yang melakukan kegiatan medis di luar Rs yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan, jelas Syska, maka Rs rujukan harus mengarahkan peserta BPJS Kesehatan ke Rs yang sudah memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Ia mencontoh, jika RS yang ditunjuk oleh Rs rujukan sudah punya Momerendum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan. Maka, terang dia, pasien peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengeluarkan biaya.

”Apabila pihak management Rs rujukan itu tak mau mengganti biaya yang diklaim. Silahkan pasien peserta BPJS Kesehatan, melapor itu pasti kami tindak lanjuti,” tegas Syska.

”Ada sanksi bagi Rs rujukan yang tidak ingin membayar klaim biaya yang sudah dikeluarkan pesrta BPJS Kesehatan,” pungkas Syska.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!