Dengan Membayar Pajak Banyak Mendapatkan Manfaat

Erlan Oktriandi
Dengan Membayar Pajak Banyak Mendapatkan Manfaat

Rejang Lebong – Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari mengatakan, dengan membayar pajak secara rutin pada negara akan mendapatkan manfaat yang lebih banyak.

Hal tersebut diungkapkan Wabup Rejang Lebong  dalam acara “Ngopi bareng Pengusaha Kopi” yang diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Selasa (27/8/19).

“Sebanyak 80 persen kegiatan pembangunan di negara kita dibiayai oleh pajak, seperti jalan, jembatan dan sarana lain. Tidak hanya kita yang menikmatinya tetapi seluruh warga negara juga bisa merasakanya,” kata Wabup.

Pada kesempatan itu, Wabup Rejang Lebong mengapresiasi pada para pengusaha kopi yang hadir dengan menyebutkan bahwa mereka telah memiliki niat untuk berkontribusi dengan membayar pajak.

Dia berharap para wajib pajak yang hadir dapat menyebarkan virus kebaikan ke teman-teman pedagang pengepul kopi yang lainnya.

“Bahwa didalam ajaran agama kita, jika kita melakukan kebaikan, bahwa tiada balasan dari kebaikan, selain kebaikan yang lainnya,” tutur Wabup.

Sedangkan menurut Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki, bahwa Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong merupakan penghasil kopi terbanyak. Sehingga pada umumnya potensi pajak dari sektor perdagangan komoditas, kopi masih dapat ditingkatkan.

“Kopi asal Rejang Lebong banyak dikirim ke Palembang, Lampung hingga Jawa Timur. Yang digunakan untuk mengisi bahan baku pabrik-pabrik pengolahan kopi besar,” tuturnya.

Sehingga patut disayangkan tidak adanya industri pengolahan kopi besar, sehingga penerimaan pajak dari kopi asal Rejang Lebong dipungut daerah lain.

Kegiatan yang bermaterikan hak dan kewajiban perpajakan pedagang pengepul kopi, mulai dari mendaftarkan diri, tatacara menghitung pajak, cara membayar pajak dan melaporkan pajak terutangnya. Materi ditampilkan terasa menarik karena menggunakan video animasi produksi KPP Pratama Curup.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Moh Makhfal Nasirudin.

Testimoni menghadirkan wajib pajak yang merasa dimudahkan dalam mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengalaman ini membuat beberapa pengusaha kopi tergugah dan secara sukarela mendaftarkan diri menjadi PKP di akhir acara.

“Berdasarkan data dari KPP Pratama Curup, dari 49.817 wajib pajak yang terdaftar dan wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baru sekitar empat puluh persen yang telah melaporkan SPT Tahunannya,” tutupnya.

Reporter : Dedi Rasyid

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!