Dewan Tegaskan Uang Komite Tidak Boleh Ditetapkan

Alwin Feraro
Dewan Tegaskan Uang Komite Tidak Boleh Ditetapkan

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman

KOTA BENGKULU – Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman mengingatkan sekolah untuk tidak menetapkan besaran uang komite. Ia mengatakan, dalam peraturan menteri pendidikan, komite memang diberi ruang untuk membantu operasional sekolah, namun tidak berarti komite memiliki hak dalam menetapkan besaran uang.

“Kriteria sukarela itu tidak ditentukan jumlah, kalo sudah ditentutkan itu bukan sukarela lagi tapi secara halus itu adalah pemaksaan,” katanya, Kamis (2/8/2018).

Peringatan ini disampaikan Sudisman lantaran DPRD masih menerima keluhan dari wali murid, terkait pungutan yang besarannya ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Sudisman, sekolah kerap mengakali hal ini dengan menyebut pungutan sebagai dana sumbangan sekarela untuk diberlakukan secara umum.

“Itu perlu kita benahi kedepan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat ,sampai sekarang masih ada keluhan seperti ada isu uang meja, itukan indikasi,” jelasnya.

Diakui Sudisman, dana operasional di Kota Bengkulu masih sangat kurang. Namun, komite dan kepala sekolah harus memiliki kreatifitas lebih untuk mencari dana seperti CSR (Corporate Social Responsibility). Bukan dengan memungut dana sumbangan yang juga berlaku pada siswa kurang mampu.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti mengatakan, saat ini Diknas Kota tengah menghimpun informasi dari masyarakat, terkait keluhan yang disampaikan ke DPRD. Jika informasi yang diterima sesuai dengan kondisi di lapangan, dinas pendidikan akan mengambil tindakan.

“Ini yang akan kami himpun dari masyarakat dan media, dan ini sebagai tindak lanjut dengan bukti yang konkret, kalau memang ada, besarannya berapa, akan kami tindak lanjut, yang jelas informasinya jelas, kalau memang tidak jelas, kami juga susah crosscek lapangan,” ujar Rosmayetti.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!