
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pelajar yang telah berusia diatas 17 tahun, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Dukcapil Kota Bengkulu, Nofri Adrianto. Disampaikan Nofri, para pelajar yang telah masuk dalam kategori usia KTP, harus segera melakukan perekaman agar terdata sebagai pemilih pemula pada pilwakot 2018 mendatang.
“Wajib KTP, ini juga berkaitan dengan pemilih pemula untuk pilwakot nanti,” ucap Nofri saat melakukan proses perekaman KTP-EL di SMKN 1 Kota Bengkulu, Jumat (17/11/2017).
Berdasarkan perkiraan sementara, lanjut Nofri, terdapat 4000 lebih pemilih pemula yang akan terdata. Untuk mempercepat proses perekaman, Dukcapil kota Bengkulu mengambil langkah dengan mendatangi langsung Sekolah Menengah atas yang ada didalam Kota Bengkulu. Sebagai langkah awal, kata Nofri, saat ini Dukcapil kota Bengkulu baru mendatangi sepuluh sekolah. Sisanya akan dijadwalkan secara acak.
“Perkiraan ada 4000 lebih pemilih pemula tambahan dari DPT Pilgub sebelumnya. Sasaran kami saat ini ialah pelajar di sekolah, kami datangi untuk mempercepat prosesnya,” terang Nofri.
Proses ini akan memakan waktu hingga akhir Desember mendatang. Sedangkan proses pencetakan masih menunggu kordinasi dari Pemerintah Provinsi terkait ketersediaan blangko. Sebab, para pelajar yang telah melakukan perekaman digolongkan ke dalam permohonan baru, diluar prioritas Dukcapil menuntaskan pencetakan pada perekaman lama.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!