KPU Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

D. Fajri
KPU Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Deby Haryanto. Foto Alwin

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Deby Haryanto. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Deby Haryanto mengatakan, verifikasi administrasi parpol peserta pemilu 2019, juga disertai dengan verifikasi faktual.

Langkah ini, kata dia, untuk memvalidasi data parpol yang telah diterima KPU saat masa pendaftaran, Senin (16/10/2017).

”Berkas yang telah masuk akan diteliti dan dicocokkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” kata Deby, Jumat (27/10/2017).

”Jika ditemukan adanya perbedaan, KPU akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Seperti pada perbedaan identitas keanggotaan, data ganda, anggota dibawah umur ataupun anggota yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” sambung Deby.

verifikasi ini, terang Deby, akan mengacu pada data hasil verifikasi KPU pusat melalui aplikasi SIPOL. Dalam data ini, sampai Deby, akan dimuat potensi kegandaan identitas baik kegandaan internal maupun eksternal, serta status pekerjaan anggota parpol.

Dari data inilah, jelas Deby, KPU Kota akan mulai meneliti berkas pendaftaran yang diajukan oleh parpol sebelumnya. Setelah itu, sampai dia, berkas yang ditemukan bermasalah baik secara faktual maupun administrasi akan dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki. Tahapan ini akan memakan waktu hingga (15/11/2017) mendatang. Sementara hasil akhir akan diumumkan oleh KPU pusat pada Februari 2017.

”Seperti pada data eksternal ganda, akan ditanya pada yang bersangkutan, dia di partai yang mana, atau dalam KTP pekerjaanya masih PNS, itu harus dipastikan dulu,” jelas Deby.

 

 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!