Edarkan Narkoba, IRT di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Dwinka Kurniawan
Edarkan Narkoba, IRT di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

BENGKULU YS (40) seorang ibu rumah tangga di Kota Bengkulu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu pada Jumat (19/07/24) lalu. Dia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sungai Rupat, Kota Bengkulu.

Dalam penangkapan it petugas mendapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang di dalam kotak bedak, 1 paket sabu ukuran sedang di dalam jaket, 15 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital.

“Ya benar, pada saat penangkapan kami mendapati barang bukti lebih kurang 8,13 gram ,” kata Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Jhoni Manurung, Jumat (26/07/24).

Lebih lanjut AKP Jhoni mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap YS, dia mengaku barang tersebut dibelinya kepada seseorang yang berada di luar daerah Provinsi Bengkulu.

“Dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut berasal dari luar daerah Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan.

“Hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Polresta Bengkulu.