

BENGKULU – Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata memberikan peringatan kepada para juru parkir (jukir) yang masih memungut biaya parkir kepada konsumen yang berbelanja di Alfamart.
Kombes Pol Deddy Nata menegaskan, peringatan itu berupa dengan memberikan tindakan hukum terhadap para jukir yang memungut biaya parkir tanpa aturan.
“Kami terus melakukan yang pertama adalah sosialisasi terus kepada pihak Alfamart, kepada pihak hulubalang maupun joker. Yang kedua kami juga melakukan kegiatan-kegiatan pengamanan. Kalau terjadi lagi yang sifatnya ada pungli, nanti oleh Satgas Pungli akan melakukan tindakan,” tegas Kapolresta Bengkulu.
Kombes Pol Deddy Nata menambahkan, agar pihak Alfamart nantinya dapat melaporkan ke pihak kepolisian jika para jukir tersebut melakukan tindakan berupa pengrusakan, gangguan maupun intimidasi.
“Kalau nanti sifatnya ada pengrusakan, nanti kita tindak. Alfamart melaporkan jika ada sifatnya pengrusakan atau gangguan atau intimidasi Alfamart melaporkan akan kita tindak,” lanjut Deddy Nata.
Kapolresta Bengkulu berharap baik kepada pihak Hulubalang maupun Joker untuk memahaminya situasi dengan tidak memaksakan keadaan.
Jika pihak Hulubalang maupun Joker merasa dirugikan oleh Alfamart, kata Kapolresta lakukan gugatan perdata ke Pengadilan.
“Kalau merasa ada kerugian yang dilakukan oleh Alfamart lakukan gugatan perdata, kalau merasa dirugikan,” tandasnya.
Tidak ada komentar.