
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Konfrensi Pers Pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) nomor 43 tahun 2019 dan dikembalikan ke perda nomor 1 tahun 2024 yang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan NJOP, di Gedung Merah Putih, rabu, (12/06/2024), siang.
Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan selama ini Pemerintah Kota melakukan kegiatan Pembangunan ataupun APBD Kota Bengkulu dengan dua unsur yaitu dana perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam meningkatkan PAD, dari hasil konsultasi, koordinasi dan pendapat dengan pihak terkait.
“Dalam melakukan kegiatan pembangunan ataupun APBD Kota Bengkulu terdiri dari dua unsur yaitu dana perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk meningkatkan PAD, dari hasil kita konsultasi, kordinasi dan dengar pendapat dengan pihak terkait, ada satu Perwal kita yang sejak 2019 perjalanannya tidak bisa maksimal karena dengan adanya Perwal itu justru mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB,” ucap Arif.
Ia juga menyampaikan pihak pemerintah pernah menerbitkan BPHTB tahun 2019 tersebut, serta melakukan evaluasi dari tahun 2019 sampai tahun 2023, ternyata dari pengevaluasian tersebut banyaknya terjadi keluhan oleh masyarakat akibat dari aturan pembayaran BPHTB terlalu tinggi, sehingga masyarakat malas untuk bayar BPHTB tersebut.
“Kita melakukan evaluasi dari tahun 2019 sampai 2023, ternyata banyak keluhan di masyarakat dikarenakan BPHTB terlalu tinggi, sehingga masyarakat malas untuk bayar BPHTB tersebut. Beberapa pihak terkait memberi masukan agar perda itu bisa ditinjau ulang. Biaya BPHTB di perwal itu cukup tinggi, maka hari ini Perwal Nomor 43 tahun 2019 itu kita cabut, kita kembali ke Perwal yang lama,” tegas Arif.
Kemudian dengan dicabutnya perwal ini, PJ Walikota berharap masyarakat akan mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak yang belum melakukan pembayaran, dengan perhitungan yang berbeda, dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama.
“Bahwa perwal nomor 43 tahun 2019 ini sudah kita cabut, sehingga kita berharap pencabutan ini bisa meningkatkan pendapatan hasil daerah kita,” tutup Arif. (han)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!