Logo

ASN dan PTT Dilarang Makan di Tempat Umum Selama Ramadhan

BENGKULU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu Yurizal mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Bengkulu tidak makan di tempat umum selama ramadhan.

“ASN dan PTT di lingkungan Pemkot Bengkulu yang tak berpuasa, kita juga minta pengertiannya. Mari kita menghormati sesama umat beragama. Makanya kami mohon jangan makan di luar jam kerja, di tempat terbuka,” ungkap Yurizal dilansir laman resmi Pemkot Bengkulu, Selasa (28/3/2023).

Yasrizal mengaku akan melakukan razia pada ASN atau PTT yang tidak berpuasa. Jika kedapatan makan dan minum di tempat umum, maka yang bersangkutan akang diberikan sanksi.

Namun, katanya, pemerintah tidak melarang jika dilakukan di tempat tertutup. ASN dan PTT yang tidak berpuasa, boleh makan siang di rumah makan yang dilengkapi tirai penutup

“Kita melakukan imbauan secara persuasif, setiap usaha rumah makan tetap boleh buka saat siang hari di jam puasa. Namun, untuk menghormati umat muslim yang berpuasa para pemilik rumah makan diminta memakai tirai dan menutup sebagian rumah makannya,” tutupnya.