Logo

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kantor Perwakilan Bengkulu

bengkulunews.co.id – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko NA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). NA ditetapkan sebagai tersangka ketika menjabat Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta. Penyidik juga menetapkan YA sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Bendahara Kantor Perwakilan tahun 2012.

Penetapan tersangka kepada keduanya seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain, Rabu kemarin (23/3), setelah penyidik memperoleh bukti-bukti kuat dan keterangan saksi. NA dan YA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu pada tahun 2012 sebesar 2,3 miliar. Ada kegiatan fiktif yang tak dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaan anggaran saai itu.

Penetapan tersangka tersebut, dibenarkan oleh Deny saat ditemui dikantor Kejati Bengkulu. “Tim penyidik secepatnya akan melakukan pemanggilan kepada tersangka, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait dugaan tipikor di Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta tersebut,” ungkap Deny Zulkarnain. Kamis (24/3)

Diketahui, pada tahun 2012, Kantor Perwakilan Bengkulu mendapat anggaran sebesar 10 milliar. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan termasuk perbaikan kantor. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Dugaannya, ada kegiatan fiktif pada tahun itu.(122)