Logo

7 Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun

Sidang vonis hukuman 10 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun

Sidang vonis hukuman 10 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun

bengkulunews.co.id – Tujuh dari 12 terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa (10/5).

(Baca Juga; Pantaskah? Tuntutan 10 Tahun Bagi Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh YN)

Persidangan dipimpin oleh Hakim Neni Farida yang sekaligus membacakan amar putusan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ke tujuh terdakwa dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Baca Juga; Tragedi Yuyun, Duka Indonesia)

Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Mereka D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).

Saat ini aparat kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya. Adapun Yuyun menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016 lalu. (126)