Bengkulu News #KitoNian

“Bandel” Sanksi Menanti Sopir Angkutan Umum

 

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id- Kendaraan angkut barang dan penumpang di beberapa wilayah, seperti wilayah jalan lintas Curup-Lubuk Linggau terpantau nekat menangkut lebih dari kapasitas yang ditetapkan. Hal ini dapat berpotensi untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas ( laka lantas) bahkan kehilangan nyawa.

Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan, Muhdi menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para supir angkutan.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para sopir terkait dengan hal hal yang dilakukan demi menjaga keselamatan, melengkapi surat surat kendaraan, dan tentang penyebab kecelakaan.

Tahun ini, ia juga akan kembali mengadakan sosialisasi terkhusus untuk para sopir angkutan dan menjelaskan sanksi sanksi yang akan di dapatkan apabila melanggarnya.

“Untuk masalah penindakan angkutan umum yang bermasalah, DIshub harus berdampingan dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan razia gabungan, akan tetapi untuk angkutan yang ada di wilayah terminal, pihak dishub dapat menindaknya secara langsung,” jelas Muhdi.

Ia menambahkan, untuk angkutan biasanya hanya mampu membawa 10 hingga 11 orang. Apabila melebihi jumlah tersebut dapat diberikan sanksi berupa penilangan dan apabila tidak memiliki kelengkapan perizinan kendaraan serta standar keselamatan maka dapat membuat supir tersebut dicabut statusnya.

“Para sopir wajib mengetahui aturan tentang keselamatan para penumpang serta untuk masyarakat diharapkan jangan  menaiki mobil angkutan yang sudah melebihi batas dikarenakan bisa membahayakan mereka sendiri,” tutup Muhdi.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen