Logo

Walikota Minta Satpol PP dan Tata Ruang Tindak Tegas Bangunan Saimen

Bangunan Saimen yang melanggar Garis Sempadan Jalan

Bangunan Saimen yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)

bengkulunews.co.id – Wali Kota H Helmi Hasan meminta Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu menindak pelanggaran yang terjadi pada bangunan milik Saimens di jalan S Parman Padang Jati.

“Satpol PP dan Dinas Tata Kota untuk segera bertindak secara tegas. Tidak ada alasan untuk melanggar aturan, tidak pilah-pilih dalam hal pelanggaran aturan,” kata Wali Kota kepada bengkulunews usai rapat paripurna, di DPRD Kota Bengkulu, Senin (17/10).

“Harus tegaslah, jangan sampai ada kecemburuan sosial nantinya,” katanya lagi.

(Baca juga : Lewat 10 Bulan Saimen Dibongkar)

Helmi juga mengimbau, kepada masyarakat yang ingin membangun diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, seperti halnya GSB. Jika bangunan itu melanggar, kata Helmi, pemerintah akan meminta bangunan itu dimundurkan sesuai dengan GSB nya.(cw3)