Waka PPATK : Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

Erlan Oktriandi
Waka PPATK : Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

Bengkulu – Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) DR Dian Ediana Raw mengatakan bahwa penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang belum berjalan dengan optimal.

Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan usai memberikan Kuliah Umum  dengan tema “Penguatan Rezim Anti Pencucian Uang Dalam Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia ” Selasa (8/10/19) di Aula Universitas Muhamadiyah Kampus IV.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang penindakan tindak pencucian uang belum dilaksanakan dengan optimal. Terutama dalam konteks melakukan atau memberikan efek jera terhadap penjahat. Seperti koruptor, pengedar narkoba, human trafficking, ilegal loging dan ilegal fising serta lainnya,” tegas Dian Ediana Raw.

Mengapa pemberantasan korupsi saat ini kurang berhasil? Menurutnya, salah satu yang paling penting dan belum diterapkan secara optimal adalah penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pencucian oleh aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, dalam setiap kunjungan seperti  teman-teman penegak hukum selalu kita undang. Untuk menegaskan komitmen kita bersama. Apabila ada penindakan kasus korupsi. Harus segera diikuti dengan penindakan tindak pencucian uangnya. Atau penindakannya dilakukan secara bersamaan,” ungkap Dian Ediana Raw.

Dia mengatakan penindakan secara bersamaan maka kerugian negara akan secepatnya dikembalikan. Dan itu bukan hanya berupa denda atau penyitaan.

“Penyitaan hanya 300 juta, sedangkan kerugian sampai dengan 2 triliun,” seperti itu contohnya kata Dian Ediana Raw.

Sehingga Undang-undang tersebut harus benar-benar dioptimalkan. Selain Undang-undang tersebut sangat bagus juga berdiri sendiri, maka pencucian uang bisa dahulu dilakukan.

“Kalau saya punya uang 10 M harus sudah curiga dari mana uang tersebut. Serta harus diperiksa dari mana uang tersebut datang. Apabila tidak dapat membuktikan uang, tersebut dari hasil jual beli (usaha yang legal). Patut kita curigai bila uang tersebut merupakan hasil tindak korupsi, penjualan narkoba atau usaha ilegal lainnya yang merugikan negara,” ujarnya.

Apabila mesti menunggu kasus selesai diusut atau dibuktikan terlebih dahulu, maka kesulitan unutk mengusut tindak pencucian uangnya.

Kemungkinan besar uang hasil pencucian uang tersebut, telah dialihkan olah tersangka.

“Memang sebaiknya langsung dikejar atau disita seluruh kekayaanya, yang berasal dari hasil korupsi, penjualan narkoba, illegal logging serta hasil usaha penyebab kerugikan negara,” ujarnya.

Reporter : Yudi Arisandi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!