Gambar BengkuluNews

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Latifa Tu’sadiah Langsung Ditahan Usai Sidang Putusan

Dwinka Kurniawan
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Latifa Tu’sadiah Langsung Ditahan Usai Sidang Putusan

BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Latifa Tu’sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan CV Mandiri Sejahtera.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan usai putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (5/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal SH MH di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti selama proses persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Latipa Tu’sadiah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan, majelis berpendapat terdakwa terbukti bersalah sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Iqbal.

Sementara itu, kuasa hukum Latifa Tu’sadiah, Benny Hidayat, menyayangkan keputusan majelis hakim yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya usai putusan dibacakan.

Menurutnya, penahanan tersebut mencerminkan tidak adanya semangat humanis sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru bahwa harus mengutamakan humanis penegakan Hak Asasi manusia dan nampak hari ini bisa nilai sendiri, upaya kekeluargaan sudah dilakukan jauh sebelum naik ke pidana, upaya ini yang kami lihat tidak ada semangat KUHP Dan KUHAP pada perkara ini,” pungkas Benny.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana di lingkungan CV Mandiri Sejahtera. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja di perusahaan tersebut diduga menguasai uang milik perusahaan secara melawan hukum dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Selama proses persidangan, perkara ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa, terutama terkait perhitungan kerugian perusahaan, proses audit, hingga penerapan pasal dalam dakwaan.

Jaksa menghadirkan sejumlah saksi, auditor eksternal, serta alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Sementara tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan dan proses audit yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga menyampaikan nota pembelaan pribadi. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui pernah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, terdakwa membantah jumlah kerugian yang didakwakan jaksa dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Melalui putusan Nomor 134/Pid.B/2026/PN Bgl, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

Atas putusan tingkat pertama tersebut, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!