
BENGKULU – Tangis haru mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera, Selasa malam (28/7/2026). Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengungkap berbagai hal yang selama ini belum diketahui publik, mulai dari tekanan psikis, trauma keluarga, hingga kondisi kesehatan yang menurun.
Dengan suara terbata-bata, terdakwa mengaku mengalami tekanan berat sejak awal perkara ini bergulir. Bahkan, saat membacakan pledoi, terdakwa beberapa kali terlihat meneteskan air mata.
Dalam pembelaannya, terdakwa menyampaikan dirinya berada dalam kondisi tertekan setelah dituduh melakukan pencurian uang perusahaan dengan nilai besar.
“Saya sangat tertekan dan penuh penyesalan, sehingga terkadang saya kurang mampu menyampaikan keterangan dengan baik,” ujar terdakwa saat memulai pembacaan pledoi di ruang sidang.
Dalam pledoinya, terdakwa menjelaskan dirinya sejak awal bekerja di CV Mandiri Sejahtera bukan sebagai admin keuangan seperti yang disebutkan pihak perusahaan, melainkan sebagai staf administrasi.
Tugasnya saat itu hanya melakukan rekap ongkos ekspedisi. Namun sejak Maret 2022, dirinya diberikan tanggung jawab tambahan untuk memegang kunci brankas perusahaan.
Menurut terdakwa, saat itu perusahaan sedang melakukan audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang sebelumnya terjadi di lingkungan perusahaan.
“Pada saat itu perusahaan sedang menjalani proses audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang sebelumnya terjadi di perusahaan tahun 2022 oleh karyawan lain,” jelasnya.
Mengaku Ditekan untuk Mengakui Selisih Uang
Terdakwa kemudian mengungkap awal mula dirinya terseret dalam perkara ini. Ia menyebut, persoalan bermula pada 26 September 2025 ketika menerima pesan WhatsApp dari pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan.
Dalam pesan tersebut, Aris menanyakan terkait setoran uang pada hari itu. Terdakwa mengaku menjawab bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi keesokan harinya karena sedang berada di rumah mertua.
Keesokan harinya, terdakwa datang ke kantor seperti biasa dan menyerahkan kunci brankas kepada Yusi, kasir toko yang juga mengetahui lokasi penyimpanan brankas perusahaan.
Tidak lama kemudian, terdakwa dipanggil Endah, istri Aris Setiawan, untuk menuju lantai atas kantor.
Saat tiba di ruangan tersebut, terdakwa mengaku melihat tempat kerjanya telah ditempati oleh orang lain yang tidak dikenalnya. Ia kemudian diminta masuk ke sebuah ruangan yang tidak memiliki kamera CCTV.
Di dalam ruangan itu, terdapat beberapa orang, yakni Endah, Hamzani, Anri, Delvi, dan Nurita.
Menurut terdakwa, Hamzani kemudian menunjukkan sebuah laptop yang disebut berisi data asli dari laptop yang biasa digunakannya bekerja. Ia kemudian diminta menjelaskan terkait setoran tanggal 26 September 2025.
“Kemudian saya mencoba menjelaskan, bahwa uang yang saya terima telah digunakan untuk membayar dua invoice pupuk subsidi, dua invoice Hexindo atas nama Aris Setiawan dan sisanya telah disetor ke rekening atas nama Aris Setiawan,” ungkap terdakwa.
Terdakwa menyebut pembayaran tersebut terdiri dari dua invoice pupuk subsidi sebesar Rp38.055.000, pembayaran dua invoice Hexindo atas nama Aris Setiawan sebesar Rp13.396.000, serta sisa uang sebesar Rp14.293.000 yang disetorkan ke rekening Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembayaran dilakukan bersama karyawan lain bernama Mira, termasuk penulisan slip setoran.
Menurut terdakwa, uang hasil penjualan pada 24 hingga 26 September 2025 tidak berada dalam penguasaannya karena masih tersimpan di brankas dan baru diserahkan kepadanya pada 26 September 2025.
Namun, meski telah memberikan penjelasan tersebut, terdakwa mengaku tetap didesak untuk mengakui adanya selisih uang.
Trauma Keluarga Membuat Terdakwa Takut
Dalam pledoinya, terdakwa mengaku semakin tertekan ketika mendengar pernyataan bahwa pihak kepolisian sudah berada di belakang perkara tersebut.
Ia menyebut dirinya merasa takut setelah mendapat tekanan bahwa keluarganya dapat ikut terseret apabila tidak mengakui adanya selisih uang.
“Saat itu saya merasa sangat tertekan karena disampaikan bahwa apabila saya tidak mengakui selisih uang tersebut, maka keluarga saya akan dipenjarakan,” kata terdakwa.
Ketakutan itu, kata terdakwa, semakin kuat karena keluarganya memiliki pengalaman traumatis terkait persoalan hukum.
Ia mengungkapkan, kakak kandungnya bernama Efriadizon meninggal dunia di ruang tahanan akibat perkara yang menurutnya berawal dari persoalan gitar.
“Peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga kami karena kehilangan kakak yang kami sayangi,” ungkap terdakwa sambil menangis.
Karena rasa takut tersebut, terdakwa mengaku akhirnya memilih memikul sendiri persoalan yang terjadi.
Ia menyebut dirinya menyerahkan sejumlah aset pribadi dan keluarga, mulai dari emas, kartu ATM, KTP, kendaraan, hingga uang tunai yang diperoleh dari mertua.
“Saya menyerahkan barang-barang milik saya berupa emas, kartu ATM, KTP, mobil, sepeda motor, dan uang tunai yang saya dapatkan dari mertua saya, karena saya khawatir terhadap keselamatan keluarga saya,” ujarnya.
Mengaku Kesehatan Menurun hingga Mengalami Keguguran
Terdakwa juga mengungkap dampak psikologis yang dialaminya setelah perkara tersebut bergulir.
Menurutnya, tekanan mental berkepanjangan membuat kondisi kesehatannya menurun hingga mengalami keguguran.
“Sampai saat ini, saya masih menjaga kesehatan, melakukan terapi dan berupaya untuk tidak tertekan. Karena disaat stres, bisa mempengaruhi rahim saya yang sempat infeksi karena keguguran,” cerita terdakwa dengan suara terbata-bata.
Ia mengaku kondisi tersebut menjadi beban berat bagi dirinya dan keluarga.
Akui Kesalahan dan Minta Hakim Pertimbangkan
Di akhir pembacaan pledoi, terdakwa menyampaikan pengakuan dan penyesalannya atas perbuatannya.
Ia mengakui telah mengambil uang perusahaan, namun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi serta jumlah uang yang menurutnya tidak sebesar sebagaimana dakwaan.
“Perbuatan tersebut adalah kesalahan saya dan saya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas kesalahan yang telah saya lakukan,” ucap terdakwa.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada perusahaan, pimpinan, rekan kerja, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Namun, terdakwa berharap Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa aset keluarga yang telah diserahkan nilainya sangat besar.
“Jumlah uang yang saya ambil tidaklah sebesar sebagaimana yang didakwakan kepada saya. Sementara harta benda keluarga kami yang sudah diambil, sudah sangat besar melebihi apa yang pernah saya ambil dari perusahaan,” katanya.
Terdakwa menegaskan seluruh isi pledoi tersebut disampaikan secara sadar dan penuh penyesalan. Ia berharap dapat memperbaiki kesalahan serta mendapatkan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!