
BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa Latifa Tusa’dia dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan yang diberikan perusahaan untuk menguasai dana perusahaan.
Dana yang seharusnya digunakan bagi kepentingan operasional perusahaan justru dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebagian dana perusahaan itu diduga digunakan untuk membiayai liburan ke luar kota hingga perawatan kecantikan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488,” ujar JPU Wahyu Satrio usai persidangan.
Wahyu mengatakan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Saat ditanya apakah terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan, ia menjawab singkat, Iya.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menyatakan akan mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa usai pembacaan tuntutan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!