Gambar BengkuluNews

JPU Minta Terdakwa Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dwinka Kurniawan
JPU Minta Terdakwa Latifa Ditahan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BENGKULU – Selain menuntut terdakwa Latifa Tusa’diah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu juga meminta majelis hakim untuk menahan terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, JPU Wahyu Satrio menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menjelaskan, pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Usai persidangan, Wahyu mengatakan tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Tadi dituntut empat tahun enam bulan. Untuk pasalnya Pasal 488. Kita juga meminta agar terdakwa ditahan,” ujar Wahyu.

Permohonan penahanan tersebut kini menunggu pertimbangan dan penetapan dari majelis hakim. Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!