Gambar BengkuluNews

Saksi Ungkap Perubahan Ekonomi Keluarga Latifa, Rumah dan Kendaraan Mulai Berubah Sejak 2022

Dwinka Kurniawan
Saksi Ungkap Perubahan Ekonomi Keluarga Latifa, Rumah dan Kendaraan Mulai Berubah Sejak 2022

BENGKULU – Perubahan kondisi ekonomi keluarga Latifa terungkap dalam persidangan perkara perdata terkait dana pupuk yang digelar di Bengkulu, Kamis (17/9/2026).

Salah satu saksi fakta, Yopi Andrian, mengaku melihat perubahan kondisi rumah dan kendaraan keluarga Latifa mulai terjadi sekitar 2022 dan tahun-tahun setelahnya.

Yopi mengaku telah lama mengenal keluarga Latifa. Ia tinggal di kawasan Hibrida 3, tidak jauh dari rumah Latifa dan orangtuanya, dengan jarak sekitar 25 meter.

“Pas di simpang tiga, rumahnya ini bagian belakang, maju sedikit dan ke kiri,” kata Yopi dalam persidangan.

Menurut Yopi, ibu Latifa telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1997. Ia juga mengenal keluarga Latifa, termasuk almarhum kakaknya yang biasa dipanggil Ef.

“Teman main. Saya berteman sejak SMP,” ujarnya.

Kedekatan tersebut membuat Yopi mengaku mengetahui kondisi keluarga Latifa dari waktu ke waktu. Ia menyebut ibu Latifa lebih banyak berada di rumah, sementara ayah Latifa yang diketahuinya bekerja sebagai tukang.

Yopi juga mengetahui usaha minuman Kitaro yang berkaitan dengan keluarga Latifa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi usaha tersebut. Ia hanya mengetahui salah satu suami kakak Latifa pernah bekerja di perusahaan air kemasan tersebut.

Yopi menyebut perusahaan Kitaro telah tutup sekitar 2020. Informasi itu diketahuinya karena mengenal pemilik perusahaan.

“Saya tahu 2020 Kitaro itu tutup, karena saya kenal yang punya,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Yopi juga membenarkan dirinya mengetahui Latifa bekerja di perusahaan pupuk. Ia mengaku mengetahui pernikahan Latifa dan pernah menghadiri sejumlah kegiatan sebelum pernikahan, termasuk acara yang digelar di kampus UMB.

Kesaksian kemudian berlanjut pada perubahan kondisi rumah keluarga Latifa. Yopi menyebut rumah yang sebelumnya ia ketahui sederhana, mulai mengalami perubahan cukup signifikan sejak 2022 dan setelahnya.

“Yang saya tahu rumahnya dulu biasa saja. Semenjak 2022 ke atas berubah drastis keadaan rumahnya,” tutur Yopi.

Saat diminta memperjelas oleh majelis hakim, Yopi mengatakan rumah tersebut kemudian berubah menjadi bangunan yang lebih besar dan bertingkat.

“Yang saya lihat rumahnya sudah besar, padahal awalnya biasa,” jelasnya.

Perubahan itu, menurut Yopi, tidak hanya terlihat dari bangunan rumah. Ia juga mengaku melihat sejumlah kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, yang kemudian dimiliki keluarga tersebut.

“Mobil, motor. Antara 2022, ke atas,” ujarnya.

Yopi menegaskan keterangannya mengenai perubahan tersebut didasarkan pada pengamatannya sebagai tetangga. Selain melihat secara langsung, ia juga mengaku mendapat informasi dari warga sekitar.

“Saya lihat dan mendengar dari omongan tetangga juga ngasih tahu,” tambahnya.

Dalam persidangan, pihak tergugat kemudian menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim dan pihak penggugat, termasuk foto kondisi rumah yang selanjutnya dikonfirmasi kepada Yopi.

Saat diperlihatkan foto tersebut, Yopi membenarkan rumah yang dimaksud merupakan rumah keluarga Latifa. Ia menyebut kondisi rumah itu sebelumnya belum bertingkat dan masih menggunakan material sederhana.

“Belum ada dulu, dulu masih kayu atau papan,” sambungnya.

Majelis hakim kemudian kembali mempertegas hubungan Yopi dengan keluarga Latifa, termasuk kedekatannya dengan almarhum kakak Latifa yang biasa dipanggil Ef.

Keterangan Yopi dalam persidangan pada pokoknya menggambarkan adanya perubahan fisik rumah dan kepemilikan kendaraan keluarga Latifa yang menurut pengamatannya mulai terlihat sejak sekitar 2022.

Namun, mengenai apakah perubahan kondisi ekonomi tersebut secara langsung berkaitan dengan pekerjaan Latifa di perusahaan pupuk, hal itu masih menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai dalam proses persidangan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!