Logo

Tumpang Tindih Perizinan Tanah, Sekda: Perlu Dibuat Peta

BENGKULU – Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan di Provinsi Bengkulu, di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (22/8).

Rakor ini dihadiri Sekretaris Daerah Hamka Sabri, Sub Koordinator Penataan Ruang Kemenko Perekonomian, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu serta dihadiri juga secara daring Asisten Deputi Kemenko Perekonomian RI, Kementerian ATR BPN, Kementerian ESDM dan Dirjen Kemendagri RI.

Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, Rakor ini dilakukan mengingat selama ini banyak tumpang tindih masalah perizinan lahan, pertahanan maupun konsesi (pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lainnya) sehingga hal itu perlu dibenahi melalui suatu regulasi yang dapat mengatur itu semua.

Tumpang tindih perizinan menyangkut tanah, kata Sekda Hamka, kadangkala terjadi antar pemerintah dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, begitupun antar swasta dengan swasta.

“Dengan begitu, perlu dibuat satu peta sebagai rujukan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih soal perizinan. Sehingga peruntukannya jelas, di mana nantinya satu lokasi yang memiliki objek hanya memiliki satu perizinan,” tutur Sekda Hamka, usai membuka Rakor.

Sekda Hamka mencontohkan, jika di suatu desa yang memiliki pertambangan, perkebunan dan juga pemukiman penduduk, maka dengan adanya regulasi tentang perizinan maupun konsesi, dapat mengatur perizinan objek di satu desa tersebut.

“Jadi nantinya hanya satu izin peruntukan yang ada di desa tersebut, sehingga tidak ada lagi izin lain yang dikeluarkan,” sebut Sekda Hamka.

Untuk itu, lanjutnya, Rapat yang digelar Kemenko Perekonomian ini untuk memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan.

“Kita harapkan regulasi itu dapat segera disahkan pada tahun 2024 nanti, sehingga semua aspek perizinan, konsensi, hak tanah dan pengelolaan yang ada di pemerintah daerah bisa tertib administrasi maupun tertib hukum,” demikian Sekda Hamka.