Berita bengkulu
Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Tukang Pijat Ayu, Tersangka Narkoba

Foto Ilustrasi

KEPAHIANG, bengkulunews.co.id – Meski memberikan keterangan yang berbelit-belit, Nuryanti alias Ayu (41), berprofesi sebagai tukang pijat asri Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika kategori 1 jenis sabu. Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Narkoba Iptu David Tampubolon.

“Buktinya saat kita tanya identitas pria yang mengajak tsk menggunakan sabu, masa namanya saja tidak tahu. Padahal tsk bukan cuma sekali bertemu dengan pria tersebut. Meskipun demikian kita tetap beruapya mengungkapkan identitas pria itu,” tegas David. Disisi lain, lanjut David, tsk juga akan dikirim ke Kota Bengkulu untuk menjalani asassment, sehingga nantinya bisa dipastikan apakah tsk ini sekedar pemakai atau malah pengedar.

“Yang berhak menentukan pemakai atau pengedar memang bukan kita. Nanti ada tim yang disiapkan BNN, dimana dalam tim itu terdapat psikolog dan juga tenaga medis,” kata David.

Pasca tertangkapnya tsk serangkaian pengembangan masih dilakukan. Terutama untuk mengungkapkan dari mana sabu tersebut berasal. “Sekarang inikan narkotika merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Jadi kita akan berupaya meminimalisirnya peredarannya, terutama di kabupaten kita,” imbuh David.

Diketahui sebelumnya, Ayu tukang pijit yang berasal dari Jawa Tengah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kepahiang Rabu (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan itu aparat kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 0,2 gram sisa pemakaian dan seperangkat alat hisap. Dari pemeriksaan tsk dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Tsk sendiri mengaku mengkonsumsi sabu sejak suaminya meninggal. (120)

Baca Juga
Tinggalkan komen