Bengkulu News #KitoNian

Tujuh Tersangka Korupsi Ratusan Juta Akhirnya Ditahan

Curup – Kajari Rejang Lebong akhirnya melakukan penahan terhadap tujuh orang tersangka tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 800 juta, Kamis (23/5/2019).

Menurut Kajari Rejang Lebong Eddy Utama melalui Kasi Intelijen Richard Sembiring penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Bengkulu.

“Mereka tersangkut kasus pengadaan 21 unit komputer untuk laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong TA 2010. Penahanan terhitung mulai 23 Mei sd 11 Juni 2019 untuk selanjutnya menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu,” katanya.

Para tersangka tersebut terlihat satu persatu mendatangi Kantor Kejari Rejang Lebong mulai pukul 11.00 WIB, didampingi kuasa hukum dan keluarga masing-masing.

Selang tiga jam kemudian, para tersangka keluar dengan menggunakan rompi orange dan langsung digelendang menuju dua mobil yang sudah terparkir di halaman kantor, untuk selanjutnya menuju Kota Bengkulu.

Ketujuh tersangka tersebut adalah SU selaku PA waktu itu sekaligus Kadis Diknas, AS selaku PPTK, HA selaku kepala administrasi pengadan barang dan jasa, YD selaku tim panitia lelang, AK, ZA dan AL selaku anggota Tim Panitia Lelang.

Pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Perdana menelan anggaran Rp3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan 2010 diduga bermasalah, karena menyebabkan kerugian negara hingga Rp800 juta.

Pelimpahan tahap II kasus ini sempat dua kali tertunda, disebabkan kekurangan berkas dan terakhir karena disibukan dengan kegiatan Pemilu 2019.

“Mereka ada yang masih berstatus PNS aktif, dengan pasal yang akan didakwakan adalah pasal 2, pasal 3 UU No.31/1999, telah diubah dengan UU No.20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurang lebih 20 tahun,” tutupnya.

Penulis : Dedi Rasyid

Baca Juga
Tinggalkan komen