Bengkulu News #KitoNian

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dengan Lomba KADARKUM

BENGKULU – Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, upaya sosialisasi (penyuluhan) hingga saat ini terus dilakukan aparat penegak hukum, seperti melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) mulai dari tingkat Kecamatan hingga Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Pemda Provinsi dan Kabupaten-Kota serta FKPD.

Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Soemarno mengatakan, dengan terpilih menjadi peserta lomba KADARKUM tingkat Provinsi Bengkulu mewakili Kabupaten-Kota masing-masing, sudah seharusnya peserta yang ditunjuk harus mampu mengimplementasikannya di tengah masyarakat. Sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan hukum semakin meningkat.

Lanjut Soemarno, tidak sebatas di tingkat Kecamatan, Kabupaten-Kota dan Provinsi, kedepan KADARKUM ini juga harus dibentuk hingga ke tingkat Desa.

“Ini suatu komitmen Pemda Provinsi Bengkulu bersama Kanwil KemenkumHAM Bengkulu bersama stekholder lainnya, agar hingga di tingkat desa KADARKUM ini juga segera terbentuk,” ungkap Soemarno usai hadir memberikan kata sambutan sekaligus membuka secara resmi Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Provinsi Bengkulu, di Ball Room salah satu Hotel di Kota Bengkulu, Senin (25/03).

Dijelaskan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Benny Riyanto, penyuluhan hukum melalui lomba KADARKUM ini juga tidak terlepas dari 3 Pilar Demokrasi NKRI yaitu mewujudkan supremasi ekonomi, supremasi politik dan supremasi hukum.

Terkait supremasi hukum ini harus menjadi perhatian bersama karena didalam beberapa sektor kehidupan masih banyak ditemukan bahwa supremasi hukum ini masih tertinggal daripada supremasi ekonomi dan politik.

“Jadi kita hendaknya bersama-sama mengarahkan masyarakat itu tidak hanya sekedar sadar, namun di sisi lain kita harus bisa mendorong masyarakat agar bisa mengimplementasikan kesadaran tadi dalam tindakan yang konkret yaitu kepatuhan hukum,” terangnya.

Terkait pembentukan KADARKUM di tingkat Desa, menurut Prof. Benny Riyanto tidak harus menunggu penetapan dari BPHN KemenkumHAM pusat.

“Jadi karena sudah mulai hangat adanya lomba KADARKUM, ini menjadi embrio bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota untuk mengusulkan Desa Sadar Hukum ke Kementerian,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen