Bengkulu News #KitoNian

Tiga Warga Luar Bengkulu Ditangkap Bobol ATM dengan Tusuk Gigi

Foto, Humas Polda Bengkulu

BENGKULU – Dua orang warga Provinsi Lampung berinisial R (53), EJ (48), serta satu orang warga Provinsi Banten berinisial AW (31) berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Ketiganya diduga menjadi komplotan pelaku pencurian lintas provinsi dengan modus ganjal ATM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK

”Ketiga tersangka kami tangkap pada hari selasa tanggal 26 juli 2022 sekira pukul 21.00 wib saat akan melakukan aksinya menggunakan modus ganjal ATM dipergoki oleh warga disalah satu ATM yang ada di kota Curup,” ungkap Kapolres.

Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 tusuk gigi yang telah dicat setengah bagian berwarna hitam, satu unit gergaji besi warna orange yang dibalut setengah bagian menggunakan lakban hitam, tiga kartu Atm BRI, enam kartu Atm Mandiri dan lima kartu Atm BNI.

”Selain itu kami juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Bilah senjata tajam pisau bermata satu berujung runcing terbuat dari besi dengan panjang sekira 20,5 cm (Dua Puluh Koma Lima Centimeter) bersarung kulit warna coklat yang terdapat bercak darah,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang — undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo undang- Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHP Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang — undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang — undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga
Tinggalkan komen