Gambar BengkuluNews

Terungkap di Sidang, Terdakwa Akui Ambil Uang Perusahaan Secara Bertahap

Dwinka Kurniawan
Terungkap di Sidang, Terdakwa Akui Ambil Uang Perusahaan Secara Bertahap

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp6,8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap modus yang dilakukan terdakwa Latifa Tusa’diah dalam mengambil uang perusahaan. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/7/2026) malam, Latifa mengakui mengambil uang perusahaan secara bertahap.

Pengakuan tersebut disampaikan saat majelis hakim mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan, mulai dari jumlah uang perusahaan yang pernah diambil selama bekerja hingga cara terdakwa mengambil uang perusahaan.

Di hadapan majelis hakim, Latifa mengaku selama bekerja telah mengambil uang perusahaan dengan total mencapai Rp230 juta. Menanggapi pengakuan itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan bagaimana cara terdakwa mengambil uang perusahaan hingga nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Latifa menjelaskan uang tersebut tidak diambil dalam jumlah besar sekaligus, melainkan sedikit demi sedikit setiap kali membutuhkan dana.

Menurut Latifa, setiap akan menjalani perawatan di klinik kecantikan, ia mengambil uang perusahaan sekitar Rp500 ribu. Uang itu kemudian dikumpulkan hingga mencukupi kebutuhan yang diinginkan.

“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” ungkapnya.

Saat majelis hakim menanyakan nominal terbesar yang pernah diambil dalam satu kesempatan, Latifa mengaku paling banyak mengambil Rp1 juta.

Dari pengakuannya di persidangan, pola pengambilan secara bertahap tersebut terus dilakukan selama bekerja. Majelis hakim juga mendalami penggunaan uang perusahaan tersebut. Latifa mengaku sebagian besar dana digunakan untuk membiayai perawatan di klinik kecantikan sejak 2023 hingga 2025.

“Biaya biaya sekali perawatan mencapai sekitar Rp6 juta,” ungkapnya.

Selain perawatan kecantikan, uang perusahaan juga digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya, yakni berlibur ke Pagar Alam bersama keluarga serta membayar belanja secara daring melalui Tokopedia dan platform belanja online lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” jelasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim turut menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. Latifa menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Pengakuan terdakwa mengenai penggunaan uang perusahaan untuk perawatan kecantikan, liburan, hingga belanja daring menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit perusahaan, kerugian yang ditemukan pada periode 2022 hingga 2024 mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Pada tahun 2022, tercatat kerugian lebih dari Rp8 juta. Nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp887 juta pada 2023, kemudian kembali melonjak pada 2024 hingga mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Adapun untuk temuan kerugian perusahaan pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 miliar, telah dilakukan upaya pengembalian oleh terdakwa senilai Rp1,7 miliar. Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun, nilai pengembalian tersebut baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena tidak ada penyelesaian sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 sebesar Rp3,1 miliar yang telah dikembalikan melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Sementara untuk temuan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara di persidangan, perusahaan tetap meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!