
BENGKULU – Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap terdakwa Latifa Tu’sadiah menjadi bukti bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti di persidangan.
Sopian mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak hanya menyatakan terdakwa bersalah, tetapi juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan usai sidang pembacaan vonis.
Menurutnya, meski hukuman yang dijatuhkan yakni 3 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 4 tahun 6 bulan, putusan tersebut telah mencerminkan terpenuhinya rasa keadilan.
“Jadi dari sini kita bisa melihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu sudah dinilai oleh Majelis Hakim dan menurut hakim dalam putusan ini terbukti, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan,” ujar Sopian usai persidangan.
Sopian menegaskan, putusan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut tidak menghentikan proses hukum lain yang masih berkaitan dengan terdakwa. Selama persidangan, kata dia, terungkap adanya dugaan pola perbuatan melawan hukum yang memiliki kesamaan dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Karena itu, pihak pelapor memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara lain yang masih berkaitan akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau terdakwa agar menghormati putusan pengadilan dan bersikap kooperatif menjalani proses penahanan, meskipun masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Walaupun ada upaya hukum, perintah majelis hakim jelas bahwa terdakwa harus langsung ditahan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini,” tegas Sopian.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!