Gambar BengkuluNews

Terungkap di Sidang! Modus Penggelapan Terdakwa Latifa: Double Input hingga Laporan Keuangan Diburamkan

Dwinka Kurniawan
Terungkap di Sidang! Modus Penggelapan Terdakwa Latifa: Double Input hingga Laporan Keuangan Diburamkan

BENGKULU – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera mengungkap sejumlah fakta mencengangkan. Selain dugaan kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah, saksi Aris selaku Direktur perusahaan membeberkan berbagai modus yang diduga digunakan terdakwa Latifa untuk menyamarkan selisih keuangan selama bertahun-tahun.

Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, Aris turut menghadirkan sejumlah bukti fisik yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta Latifa sebagai terdakwa.

Menurut Aris, kecurigaan awal muncul pada 26 September 2025, ketika Latifa mengirimkan laporan keuangan perusahaan melalui WhatsApp. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi keuangan sebenarnya.

“Kami mulai curiga setelah laporan keuangan yang dikirim Latifa tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Saat dilakukan pengecekan dan perhitungan manual, ditemukan selisih yang kemudian terus berkembang ketika audit dilakukan lebih mendalam,” ungkap Aris di persidangan.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan selisih sebesar Rp14.293.000 antara uang yang diterima perusahaan dengan laporan hasil penjualan. Temuan itu menjadi pintu masuk dilakukannya audit internal lebih mendalam.

Hasil audit kemudian membuat pihak perusahaan terkejut. Dalam laporan keuangan tahun 2025 saja, ditemukan selisih dana mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

“Awalnya kami hanya menemukan selisih belasan juta rupiah. Namun setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh terhadap tahun 2025, ternyata ditemukan selisih mencapai sekitar Rp3,1 miliar,” kata Aris.

Aris juga mengungkap dugaan modus yang digunakan, antara lain penginputan ganda atau double input pada laporan pengeluaran. Selain itu, ditemukan pula laporan yang diduga sengaja diburamkan (blur) sehingga nilai transaksi tidak terlihat jelas.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen laporan keuangan disebut dipotong (crop) sehingga tidak menampilkan data transaksi secara utuh.

“Dalam pemeriksaan kami menemukan adanya penginputan ganda pada laporan pengeluaran, foto laporan yang diburamkan, serta dokumen yang dipotong sehingga tidak memperlihatkan data secara utuh,” beber Aris di hadapan majelis hakim.

Aris menambahkan, seluruh laporan keuangan disusun oleh Latifa menggunakan laptop dan buku pencatatan yang berada dalam penguasaannya sebagai admin keuangan perusahaan.

Selain dugaan manipulasi laporan, Aris juga menyoroti sistem penyetoran dana perusahaan yang tidak selalu dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, uang hasil usaha kerap ditunda penyetorannya.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan agar setiap pendapatan yang masuk langsung disetorkan pada hari yang sama. Namun yang bersangkutan sering beralasan uang yang dipegangnya belum banyak sehingga penyetoran ditunda,” ujar Aris.

Lebih lanjut, Aris menyebut uang perusahaan disimpan di brankas dan terdakwa memiliki akses langsung karena memegang kunci brankas tersebut.

“Uang perusahaan disimpan di brankas dan Latifa juga memegang akses serta kunci brankas tersebut,” tegasnya.

Setelah audit 2025 menemukan selisih Rp3,1 miliar, pihak perusahaan sempat mencoba penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam pertemuan yang turut dihadiri keluarga terdakwa, Latifa disebut mengakui adanya kekurangan dana dan bersedia mengembalikannya.

“Setelah hasil audit kami sampaikan, Latifa menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut. Bahkan dibuat surat pengakuan utang di hadapan notaris dan disaksikan keluarganya,” kata Aris.

Sebagai bentuk penyelesaian, terdakwa menyerahkan aset senilai sekitar Rp1,7 miliar yang dituangkan dalam dokumen resmi di hadapan notaris. Sementara sisa kewajiban sekitar Rp1,4 miliar dibuatkan surat pengakuan utang.

Temuan itu kemudian mendorong audit lanjutan sejak tahun 2022 hingga 2024. Hasilnya kembali mengungkap selisih dana, yakni sekitar Rp8 juta pada 2022, Rp880 juta pada 2023, dan sekitar Rp2,9 miliar pada 2024.

“Karena yang bersangkutan sudah mengelola keuangan sejak tahun 2022, kami kemudian melakukan audit terhadap tahun-tahun sebelumnya. Dari situlah ditemukan selisih yang jauh lebih besar pada 2023 dan 2024,” terang Aris.

Seluruh rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang tengah diuji majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam perkara yang masih terus bergulir.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!