Bengkulu News #KitoNian

Tersangka Kasus Aborsi di Kota Bengkulu Nikah di Kantor Polisi

Penulis: Kurniawan

Tsk Kasus Aborsi Menikah di Mapolres Bengkulu

BENGKULU – Sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus aborsi berinisial TY (18) warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dan WW (19) seorang mahasiswi Perguruan Tinggi di Bengkulu telah menikah di kantor polisi, Senin (22/8).

Pernikahan digelar di ruang restorasi justice Mapolres Bengkulu dan dihadiri oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bengkulu serta keluarga dari kedua tersangka.

Isak tangis mewarnai wajah kedua tersangka dan keluarga usai keduanya sah menjadi pasangan suami istri (pasutri).

“Mereka mengajukan permohonan untuk menikah. Lalu kami fasilitasi sepenuhnya untuk digelar di ruang restorasi justice Satreskrim Polres Bengkulu,” kata AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua sejoli ini sebelumnya sepakat melakukan aborsi. Tindakan kriminal tersebut dilakukan karena keduanya merasa tidak siap dengan hadirnya buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.

“Proses hukum kedua tersangka ini tetap berjalan. Tapi nanti berkas pernikahannya kita masukan sesuai dengan permintaan dari pengacara kedua tersangka,” demikian AKP Malau.

Baca Juga
Tinggalkan komen