Logo

Terkatung-Katung, Pengacara Akan Adukan Jaksa ke DPR

Sidang Praperadilan SKP2 Kasus Novel, di PN Bengkulu

Sidang Praperadilan SKP2 Kasus Novel, di PN Bengkulu

bengkulunews.co.id – Praperadilan telah putuskan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) kasus Novel yang dikeluarkan Kejari Bengkulu tidak sah.

Artinya, perkara kasus dugaan penganiayaan oleh Novel harus berlanjut di persidangan. Kendati demikian, sampai saat ini Jaksa Agung M. Prasetyo seolah menunda-nunda putusan praperadilan itu.

Kuasa Hukum Korban Novel Jhonson Panjaitan bakal adukan orang nomor satu di Korp Adhyaksa ke komisi III DPR RI.

Sikap Kejagung menurut Jhonson, merusak sistem peradilan pidana. Lebih dari itu, roman-romannya kasus Novel itu bakal di-deponering oleh Jaksa Agung.

“Yang sudah projustica atas putusan tersebut maka berkas yang dinyatakan lengkap harus segera disidangkan,” kata Jhonson di Jakarta. (122)