Terkatung-Katung, Pengacara Akan Adukan Jaksa ke DPR Sidang Praperadilan SKP2 Kasus Novel, di PN Bengkulu Terbit : April 18, 2016 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Hukum bengkulunews.co.id – Praperadilan telah putuskan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) kasus Novel yang dikeluarkan Kejari Bengkulu tidak sah. Artinya, perkara kasus dugaan penganiayaan oleh Novel harus berlanjut di persidangan. Kendati demikian, sampai saat ini Jaksa Agung M. Prasetyo seolah menunda-nunda putusan praperadilan itu. Kuasa Hukum Korban Novel Jhonson Panjaitan bakal adukan orang nomor satu di Korp Adhyaksa ke komisi III DPR RI. Sikap Kejagung menurut Jhonson, merusak sistem peradilan pidana. Lebih dari itu, roman-romannya kasus Novel itu bakal di-deponering oleh Jaksa Agung. “Yang sudah projustica atas putusan tersebut maka berkas yang dinyatakan lengkap harus segera disidangkan,” kata Jhonson di Jakarta. (122) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Keluarga Korban Penembakan di Bengkulu Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Keluarga Korban Penembakan di Bengkulu Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal