Logo

Terima 279 Juta, Kajari Mukomuko Bantah Itu Suap

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Sugeng Riyanta

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Sugeng Riyanta

bengkulunews.co.id – Menangani perkara korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Bappeda Mukomuko tahun 2012-2013, Kajari Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta bantah tudingan penyidik institusinya terima suap. Sugeng mengaku kaget adanya isu negatif yang beredar, namun secara tegas ia katakan bahwa jaksa tak ada menerima suap.

“Saya kaget ada isu itu saat proses penahanan tersangka. Setelah menyerahkan uang malah ditahan,” kata Sugeng Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Mukomuko seperti dilansir dari Antara pada Kamis (14/4)

Dijelaskan bahwa uang 279 juta yang diterima penyidik adalah hasil penyitaan atau pengembalian kerugian negara. Pengembalian itu dilakukan menantu tersangka Rosna oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Saat penyerahan uang tersebut, jelas Sugeng sempat terjadi perdebatan, namun menurutnya telah ditanggapi secara proporsional.

“Dia ingin uang itu dititipkan. Kami tak begitu saja menerimanya, sehingga dibuat surat penyitaan dan uang itu masuk dalam pengembalian kerugian negara,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana pengentasan kemiskinan itu, kejari telah menahan 3 orang tersangka yakni Rosna, dan dua PNS yaitu Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno. Ketiganya ditahan selama 20 hari sembari JPU siapkan dakwaan hingga serahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.

Penahanan itupun menurut Kajari Mukomuko sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan subjektif, khawatir tersangka menghilangkan barangbukti dan mengulang perbuatan, dan alasan objektif karena ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Proses hukum terhadap tersangka lain juga berjalan, selain sudah diperiksa sebagai tersangka, saat ini juga dalam tahap pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan. Dugaan kerugian negara akibat korupsi itu senilai Rp 581 juta. Yang telah dikembalikan oleh tersangka Rosna sebesar Rp 279 juta. (Ant/122)