Gambar BengkuluNews

Tak Semua Aduan Konsumen Digugat, Ini Mekanisme Penilaian OJK

firdaus
Tak Semua Aduan Konsumen Digugat, Ini Mekanisme Penilaian OJK

Ilustrasi. AI Generated

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak semua laporan atau pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan akan berujung pada pengajuan gugatan ke pengadilan.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tidak mengatur secara rinci apakah gugatan harus selalu didasarkan pada laporan konsumen atau dapat diinisiasi langsung oleh OJK.

“Dalam POJK tidak dijelaskan secara detail apakah pengajuan gugatan atas laporan konsumen atau bisa diinisiasi langsung oleh OJK karena indikasi tertentu,” ujar Humas OJK dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Namun, OJK merujuk pada ketentuan umum POJK yang menyebutkan bahwa gugatan merupakan tuntutan hak yang diajukan OJK ke pengadilan berdasarkan penilaian OJK atas adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang menimbulkan kerugian materi bagi konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan.

Dalam dokumen FAQ resmi POJK 38 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penilaian OJK dilakukan setelah adanya tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, gugatan bukan merupakan langkah awal, melainkan lanjutan dari proses pengawasan yang telah dilakukan OJK.

Gugatan tersebut diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum dan harus memenuhi unsur pelanggaran hukum, kesalahan, kerugian materi konsumen, serta hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dan kerugian.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!