Gambar BengkuluNews

OJK Resmi Punya Mekanisme Gugatan untuk Lindungi Konsumen

firdaus
OJK Resmi Punya Mekanisme Gugatan untuk Lindungi Konsumen

Ilustrasi. AI Generated

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki mekanisme operasional untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui aturan tersebut, OJK dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Gugatan dilakukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Dalam rilis resminya, OJK menyebutkan bahwa gugatan diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini antara lain mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat pelindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!