
KPPU Gandeng OJK Hadapi Tantangan Transformasi Digital Sektor Keuangan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat sinergi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas.
Penandatanganan dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga.
Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis, seiring percepatan transformasi digital, lahirnya berbagai model bisnis baru, serta meningkatnya kompleksitas persaingan usaha.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujarnya.
Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional sehingga diperlukan koordinasi yang erat antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga iklim usaha yang kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.
Ia menambahkan, pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, sektor jasa keuangan nasional hingga kini masih menunjukkan kinerja yang stabil dengan permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang tetap terkendali meski dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.
Melalui nota kesepahaman tersebut, KPPU dan OJK akan memperkuat kerja sama dalam pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Kolaborasi juga diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan, termasuk pada layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, dan berbagai model bisnis baru yang terus berkembang.
Kedua lembaga berharap sinergi tersebut dapat memperkuat ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Nota kesepahaman ini sekaligus menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kerja sama antara KPPU dan OJK dalam mendukung terciptanya sektor jasa keuangan yang semakin berintegritas, inovatif, dan berdaya saing.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!