Gambar BengkuluNews

Lewat Gugatan OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dikembalikan?

firdaus
Lewat Gugatan OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dikembalikan?

Ilustrasi. AI Generated

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 membuka peluang pemulihan kerugian konsumen sektor jasa keuangan melalui gugatan perdata yang diajukan langsung oleh OJK.

Dalam Pasal 6 POJK tersebut diatur bahwa gugatan bertujuan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, termasuk harta yang berada di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik. Selain itu, gugatan juga bertujuan memperoleh ganti kerugian akibat pelanggaran ketentuan di sektor jasa keuangan.

Ganti kerugian tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak yang dirugikan. Pembayaran ganti rugi kepada konsumen akan didistribusikan oleh OJK setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsumen yang menerima putusan akan memperoleh pembayaran ganti kerugian. Sementara itu, bagi konsumen yang menolak atau tidak dapat ditemukan, dana ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan atau pihak lain sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun. Seluruh biaya gugatan ditanggung oleh anggaran OJK.

OJK menegaskan bahwa mekanisme gugatan ini hanya berlaku bagi lembaga jasa keuangan atau pelaku usaha jasa keuangan yang legal, berizin, dan berada dalam pengawasan OJK.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!