Tak Kunjung Diselesaikan Pemkot, Ahli Waris Kembali Segel SD 62

Erlan Oktriandi
Tak Kunjung Diselesaikan Pemkot, Ahli Waris Kembali Segel SD 62

Bengkulu – Karena tak kunjung diselesaikan oleh Pemkot Bengkulu, Ahli waris pemilik lahan SD 62 Sawah Lebar Kota Bengkulu, Atia kembali menyegel dan menutup gerbang sekolah, Minggu (14/7/19).

Penyegelan sekolah yang menggunakan seng ini menutupi pintu masuk atau gerbang sekolah tersebut. Tampak juga satu kertas yang ditempelkan.

Adapun kertas itu bertuliskan “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 232:K/PDT/2016 bahwa tanah itu benar-benar milik ahli waris. Sebelum pemkot membayar ganti rugi lahan, maka gerbang sekolah tidak boleh dibuka”.

Menyikapi hal itu, Pemkot melalui Satpol PP dan Diknas Kota sekitar pukul 20:23 WIB langsung menuju lokasi untuk bernegosiasi agar pemilik lahan mau membuka segel sehingga para murid di sekolah itu bisa kembali sekolah seperti biasa.

“Kita mendengar asspirasi dari wali murid bahwa anak – anak mereka tidak bisa sekolah karena pagar kembali ditutup oleh pemilik lahan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota, Rosmayeti.

Kendati negosiasi berlangsung alot, akhirnya ahli waris memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan ganti  rugi lahan dengan tempo satu minggu.

“Kita minta ahli waris agar dapat memberikan kesempatan dalam jangka seminggu agar murid – murid bisa sekolah,” kata Kepala Satpol PP Kota, Mitrul Ajmi.

Gerbang sekolah yang sebelumnya disegel kemudian dibuka.

Sementara ahli waris Atia dengan tegas mengatakan jika pemkot tidak juga menyelesaikannya dalam waktu satu minggu. Maka mereka akan kembali menutup gerbang sekolah itu.

“Apabila ada yang membuka tanpa sepengetahuan ahli waris. Kita akan lakukan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : Aan ade do

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!