
Bengkulu – BPS Provinsi Bengkulu akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan survei penilaian integritas, yang akan menyasar instansi pemerintah seperti DPMPTSP, Dinas Sosial serta DInas Pendidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPS Provinsi Bengkulu Dyah Anugrah Kuswardani dakam sabutannya, usai menandatangani nota kesepakatan ( MoU ) Pemerintah Provinsi Benkulu dengan BPS Provinsi Bengkulu. Tentang Penyedian, Pemanfaatan, Serta Pengembangan Data Informasi Statitik dalam rangka Perencanaan Dan Pembangunan, Jumat (20/9/19) lalu.
“MoU ini dimaksud untuk melihat sejauh ana perkembangan indeks prilaku anti korupsi dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Dyah Anugrah Kuswardani.
Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah dalam sambutannya menegaskan, MoU tidak akan bermanfaat jika tidak dituangkan dalam surat perjanjian kerja ( SPK ) kedua pihak.
Terkait dengan adanya survei penilain integritas ini. Gubernur menyabut baik dan medukung penuh.Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provisni Bengkulu, yang konsen dalam upaya pemberatasan korupsi.
Disapiakan Guburnur, tidak dapat kita pungkiri. Pelayanan terhadap masyarakat tidak mungkin bisa dilaksanakan lebih baik. Ketiaka korupsi masi merajalela diwilayah kerja tersebut.
“Dimana-mana di daerah maupun di institusi ketika fungsi-fungsi pelayanan berjalan baik. Hampir dipasatikan wilayah tesebut tidak ada korupsi. Artinya kualitas pelayanan sangat berbanding lurus dengan korupsi,” uangkap Gubernur.
Penulis : MC/Erlan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!