Logo

Surat Jawaban Helmi ke Gubernur: Perwal Nomor 43 Tahun 2019 sesuai Anjuran Pak Coky

KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menjawab surat Gubernur Bengkulu terkait permintaan pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019. Dalam surat tanggal 14 Desember 2021 tersebut tertulis latar belakang dan tindakan yang saat ini dilakukan pemerintah kota terkait perwal tersebut.

Pada point pertama, Helmi menyebut Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Bengkulu (Pak Coky) pada Oktober 2018.

Kedua, Pemerintah Kota Bengkulu sedang memproses perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Perda ini disebut menjadi alasan terbitnya Peraturan Walikota tentang klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketiga, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 dilakukan untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak dengan indeks harga dan perkembangan perekonimian agar tidak membebani masyarakat.

Keempat, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah disetujui DPRD pada 13 Oktober 2021 akan mengakomodir pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan.

Surat ini ditandatangani oleh Walikot Bengkulu, Helmi Hasan dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Pertanahan Bengkulu serta Ketua DPRD Kota Bengkulu. (red)