Logo

Sosialisasi Hukum Digelar di Tanjung Betuah, Kaur

KAUR – Sosialisai hukum digelar di Desa Tanjung Betuah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Selasa (21/8/2018). Kegiatan ini diikuti empat desa, yakni Tanjung Betuah, Ulak Pandan, Gedung Menung dan Desa Batu Lungun.

Dalam kesempatan ini, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kaur, Budy M Nainggolan sebagai pemateri menjelaskan beberapa peran kejaksaan dan fungsinya dalam penegakan hukum. Seperti pada bagian pidana khusus, pidana umum maupun perdata dan tata negara.

“Kejaksaan dalam peran fungsinya adalah suatu penegak hukum, penuntut dan putusan hakum, terdiri dari bidang pembinaan, perdata negara, barang bikti dan rampasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penjelasan disampaikan oleh Jaksa Fungsional Kejari Kaur, Desi Magdalena. Disampaikan Desi, kejaksaan juga memiliki peran mengadili. Baik di dalam pengadilan maupun perkara yang berada di luar pengadilan. Ia mencontohkan beberapa perkara seperti pada penanganan kasus hukum yang melibatkan peran anak di bawah umur.

“Anak ancaman hukumannya tidak lebih dari keputusan tujuh tahun, dengan kategori di bawah Umur 18tahun
,” katanya.

Penanganan perkara ini biasanya lebih diutamakan dengan jalur musyawarah. Cara ini ditempuh agar masyarakat lebih menghargai asas musyawarah dalam menyelesaikan sengketa.

“Bagaimana masyarakat lebih kepada keputusan bermusyawarah. Ini dapat melatih mental dan lebih menghargai asas musyawarah, sebab keputusan dalam musyawarah dianggap lebih baik,” ujarnya.