Soal Biaya Masuk ke Cagar Budaya, Ini Tanggapan Dispar

D. Fajri
Soal Biaya Masuk ke Cagar Budaya, Ini Tanggapan Dispar

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Biaya masuk kedua cagar budaya di Kota Bengkulu, hanya digratiskan pada hari HUT RI ke-72 atau tanggal 17 Agustus. Hal tersebut disampaikan, Kepala seksi (Kasi) Pemasaran dan Informasi Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Almidiyanto. ”Meskipun di SE-nya berlaku ditanggal itu, tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, hanya menetapkan bebas biaya di tanggal 17 Agustus 2017 saja,” kata Almidiyanto, saat dihubungi via telepon genggamnya, Kamis (10/8/2017). Masih diberlakukannya tarif tersebut, jelas Almidiyanto, atas dasar kebijakan dari Pemda Bengkulu, yang didasari dengan Perda yang mengatur retribusi masuk ke cagar budaya di Provinsi Bengkulu. ”Jadi, atas pertimbangan itu,” jelas Almidiyanto. Almidiyanto mengakui, pihaknya telah menerima surat dari Kemendikbud Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (BPCBJ) wilayah Kerja Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Bangka Belitung, nomor 1809/E.16/TU/2017, prihal permohonan. Meski mendapat SE, lanjut Almidiyanto, dirinya menyebut masih banyak provinsi lain yang memberlakukan retribusi karena terikat dengan perda. ”Secara penerapan kita masih berjalan atas Perda yang berlaku,” ungkap Almidiyanto. Baca juga : Masuk Benteng Marlborough dan Rumah Bung Karno, Gratis

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!