Bengkulu News

SiMolek Miliki 13 Tahapan

JAKARTA – Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (SiMolek) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki 13 tahapan untuk mengawal proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Sistem berbasis aplikasi online tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik serta memastikan tiap tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sistem ini (SiMolek) memiliki 13 tahapan untuk mengawal proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumule Tumbo Sumule Tumbo dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum yang berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Tahapan tersebut, lanjut Sumule, yaitu dimulai dari Penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD), Konsolidasi LK-SKPD, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI hingga Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Dalam media SiMolek, menurut dia, seorang kepala daerah bisa meng-upload bukti pendukung aktivitas-aktivitas dalam pelaksanaan APBD yang sudah dilakukan.

“Melalui media SiMolek kepala daerah bisa melaporkan dan menyampaikan evidence atau bukti yang mendukung aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan sesuai jadwal peraturan perundang-undangan. Sehingga, jika terdapat kendala dapat diketahui permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan pembangunan secara berjenjang pada Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” imbuh Sumule.

SiMolek adalah aplikasi berbasis online yang terpusat pada Server Ditjen Bina Keuda, dan tak memerlukan instalasi. Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin memasangnya cukup men-download dan gratis.

Bila sudah terpasang, SiMolek menggunakan akun dan sandi yang dibagikan kepada Pemda dan bisa langsung digunakan.

Pengelola SiMolek adalah pejabat penghubung atau person in charge (PIC) yang merupakan pejabat dan bertugas pada bidang Akuntansi dan Pembinaan Kabupaten/Kota pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD).

Sosialisasi Implementasi SiMolek resmi berlangsung sejak 3 Mei 2018 kemarin.