Gambar BengkuluNews

Sidang Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Terdakwa Akui Gunakan Uang Perusahaan untuk Perawatan

Dwinka Kurniawan
Sidang Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Terdakwa Akui Gunakan Uang Perusahaan untuk Perawatan

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan di CV Mandiri Sejahtera kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7) malam. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, Latifa.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukumnya, Benni Hidayat, Latifa memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan uang perusahaan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui pernah menggunakan uang milik perusahaan sebesar Rp230 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari biaya perawatan hingga perjalanan ke Pagaralam.

“Saya mengakui pernah memakai uang perusahaan untuk pergi ke Pagaralam,” ujar Latifa di ruang sidang.

Terdakwa juga menjelaskan, penggunaan uang perusahaan itu telah berlangsung sejak tahun 2022.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, membenarkan bahwa kliennya mengakui pernah mengambil uang perusahaan. Namun, menurutnya, pengakuan tersebut tidak sesuai dengan nilai kerugian yang dituduhkan oleh pelapor.

Benni menjelaskan, pengakuan itu telah disampaikan kliennya sejak 27 September 2025. Ia menilai tindakan tersebut dipicu oleh sistem keuangan perusahaan yang bermasalah.

“Latifa ini karena dia sering nombok. Di dakwaan juga ada soal kelebihan bayar, itu hasil audit eksternal. Karena sering nombok, banyak uang pribadinya yang dipakai untuk menutupi uang perusahaan,” kata Benni.

Menurut Benni, nominal yang diakui terdakwa jauh lebih kecil dibandingkan nilai dugaan kerugian yang disebutkan dalam laporan.

“Seperti yang dia sampaikan tadi, dia jujur mengakui itu. Tapi tidak sebanyak yang dituduhkan,” tutupnya.

Perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!