Gambar BengkuluNews

Sidang Korupsi PTM Bengkulu Masuk Tahap Pleidoi, Terdakwa Minta Dibebaskan

Dwinka Kurniawan
Sidang Korupsi PTM Bengkulu Masuk Tahap Pleidoi, Terdakwa Minta Dibebaskan

BENGKULU – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar pada Rabu, (04/03/2026).

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pleidooi), seluruh Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa konstruksi dakwaan dan tuntutan yang disusun oleh Penuntut Umum sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan bebas. Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari memaparkan fakta-fakta hukum dalam pleidooinya yang secara terang benderang meruntuhkan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.

Terkait tuduhan perbuatan melawan hukum, Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari dalam nota pembelaannya menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta sama sekali tidak melanggar hukum dan telah tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa bahwa Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bengkulu dan Pihak Swasta adalah sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Perjanjian ini juga dijelaskan telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPRD Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pleidooi diuraikan pula pembelaan terkait penerbitan SHGB di atas HPL milik Pemkot Bengkulu serta penjaminan HGB atas nama Pihak Swasta kepada Pihak Perbankan telah dilakukan secara sah menurut aturan hukum agraria, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Terkait unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga secara mutlak dibantah dalam pleidooi. Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari menguraikan fakta persidangan yang mengonfirmasi bahwa tidak ada satupun dari 7 orang Terdakwa atapun korporasi yang telah diperkaya.

Hal ini mengingat biaya pembangunan PTM dan Mega Mall sebesar 97 Miliar rupiah 100% menggunakan dana investasi pihak swasta tanpa menyedot APBD Kota Bengkulu sepeserpun, serta hingga sekarang kondisi keuangan Pihak Swasta masih menunjukan angka defisit sebesar 60 Miliar rupiah yang disebabkan oleh adanya permasalahan seperti adanya Kesepakatan Harga Sewa Murah (selama 20 tahun), PKL Liar, Kebakaran pada 2018, dan Pandemi COVID-19.

Terlebih, pihak swasta juga masih harus mengembalikan dana investasi pembangunan PTM dan Mega Mall yang bersumber dari dana talangan para pemegang saham dan pinjaman pihak ketiga lainnya. Lebih lanjut, terkait unsur yang paling krusial yaitu “merugikan keuangan negara”.

Tim Penasihat Hukum dalam pleidooinya menegaskan bahwa sama sekali tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini, mengingat Laporan Akuntan Publik (LAP) yang dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dinilai tidak sah dan cacat prosedur karena dilakukan oleh Akuntan Publik yang belum memiliki lisensi CFI, tidak terdapat audit investigasi, serta dihitung berdasarkan metode dan tempus yang tidak tepat, sehingga LAP
tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.

Selain itu, nota pembelaan juga secara tegas memaparkan bahwa tanah HPL Pemkot Bengkulu tidak pernah beralih, diagunkan, dan masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, dalam Pleidooinya menyatakan bahwa upaya hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir ketika sanksi administrasi dan sanksi perdata terbukti tidak menjadi upaya penanganan perkara yang tepat, sebagaimana asas Ultimum Remedium.

Apabila yang dipermasalahkan adalah tentang pelaksanaan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian seperti bagi hasil dan lain-lain, maka haruslah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur keperdataan, bukan pidana.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha S.H. menyatakan, “Apabila dalam proses pembuktian muncul keraguan apakah terdapat kesalahan yang dilakukan Terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka demi hukum dan keadilan, haruslah diterapkan asas In Dubio Pro Reo, yaitu jika terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka Hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.” Lanjut Aditya pada saat membacakan pleidooinya.

Sebagai penutup, Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Billy Elanda, S.H. menyatakan, “Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam nota pembelaan (pleidooi), Tim Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum.

Oleh karena itu, besar harapan kiranya Majelis Hakim dapat mewujudkan
rasa keadilan bagi seluruh Terdakwa dalam perkara ini dengan memberikan putusan bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan seluruh Terdakwa dari segala tuntutan hukum”.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!