
BENGKULU – Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,7 miliar yang menjerat mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latifah (29), terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kuasa hukum owner perusahaan, Sopian Siregar, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah data dan dokumen yang diyakini dapat membuktikan dugaan kerugian perusahaan selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Sopian, perkara tersebut bermula dari audit internal yang dilakukan perusahaan pada tahun 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Dari pemeriksaan awal itu, perusahaan mendapati adanya dugaan kerugian dalam jumlah besar yang kemudian mengarah pada dugaan penggelapan dana perusahaan.
Sopian menegaskan audit yang dilakukan bukan bersifat sepihak, melainkan melalui proses perhitungan bersama antara pihak perusahaan dan terdakwa.
“Proses yang sekarang berkembang namanya menjadi audit internal adalah perhitungan secara bersama-sama antara orang yang ditunjuk owner, yaitu klien saya, dan Latifah itu sendiri. Makanya dibuat berita acara pengakuan selisih keuangan yang mengalami kerugian perusahaan pada tahun 2022 hingga 2024,” ujar Sopian.
Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelesaian, terdakwa disebut telah mengakui adanya selisih keuangan dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Bahkan, sebagian aset serta uang tunai disebut telah diserahkan kepada perusahaan sebagai bentuk pengembalian kerugian. Namun, nilai pengembalian tersebut baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar, sementara hasil audit lanjutan menemukan dugaan kerugian lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp3,7 miliar untuk periode 2022 hingga 2024.
Pihak perusahaan, lanjut Sopian, sempat menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada perkembangan sesuai harapan, perkara akhirnya dibawa ke ranah hukum.
“Setelah ini berkembang dan tidak ada itikad baik seperti tahun 2025, makanya kami menempuh jalur hukum dan itulah yang sedang bersidang sekarang,” katanya.
Dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait aliran dana hasil penjualan pupuk milik CV Mandiri Sejahtera.
Salah satu saksi, Ilham, yang bekerja sebagai sales sejak Januari 2024, menerangkan bahwa pembayaran pembelian pupuk dilakukan secara tunai maupun transfer. Untuk transaksi tunai, uang hasil penjualan disebut diserahkan kepada Latifah yang saat itu menjalankan tugas administrasi perusahaan.
Saksi mengaku nilai setoran yang berkaitan dengan aktivitas penjualannya mencapai lebih dari Rp1 miliar berdasarkan data yang diterimanya dari auditor.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi lain yang bertugas sebagai admin pupuk subsidi. Ia menjelaskan pembayaran dari kios-kios penyalur pupuk subsidi diterima olehnya sebelum seluruh dana tersebut disetorkan kepada terdakwa.
Meski para saksi mengaku tidak terlibat langsung dalam proses audit, mereka konsisten menerangkan bahwa dana hasil penjualan yang dikumpulkan di lapangan bermuara kepada terdakwa.
Dalam persidangan, Latifah membantah sejumlah keterangan saksi, termasuk klaim bahwa dirinya merupakan admin keuangan perusahaan. Ia juga mempertanyakan audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian.
Menanggapi bantahan tersebut, Sopian menegaskan pihaknya memiliki dokumen dan bukti yang menunjukkan peran terdakwa dalam aktivitas administrasi keuangan perusahaan.
“Jika dia membantah dia adalah admin, kita punya bukti kegiatan pekerjaan yang dilakukan terdakwa di perusahaan. Dan jelas, di sini ada tanda tangan yang ditandatangani oleh Latifah sebagai terdakwa,” tegasnya.
Sopian juga memastikan seluruh saksi dan dokumen pendukung, termasuk hasil audit eksternal, akan dihadirkan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
“Semua saksi-saksi sesuai perintah penyidik kemarin akan kami hadirkan di persidangan. Termasuk hasil audit eksternal,” ujarnya.
Selain membantah perannya dalam perusahaan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga mengklaim penyitaan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan dilakukan secara sepihak oleh owner perusahaan serta dianggap melanggar kesepakatan damai yang pernah dibangun.
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Sopian selaku kuasa hukum owner CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan. Menurutnya, bantahan yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya merupakan hal yang sah dalam proses persidangan.
Namun ia menegaskan seluruh pernyataan pihak perusahaan didasarkan pada data dan dokumen yang nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim.
“Adanya bantahan di persidangan baik dari kuasa hukum maupun terdakwa saya rasa sah-sah saja. Tapi klien saya tidak mungkin berbicara tanpa data. Dan nanti data itu akan terungkap semua,” katanya.
Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen audit, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,7 miliar tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!