
BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk dengan terdakwa berinisial LT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam persidangan, keterangan saksi ahli auditor investigasi yang dihadirkan pihak terdakwa justru dinilai memperkuat langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud di lingkungan perusahaan harus diawali dengan mekanisme audit yang dilakukan sesuai standar profesi. Tahapan tersebut meliputi rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Untuk melakukan pelaporan pada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian, untuk melakukan perhitungan harusla melatahapn demi tahapan yang pas mulai dari kroscek data, hingga konfirmasi,” ungkap Saksi Ahli Auditor Investigasi Ronand Lilypali.
Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan langkah yang sebelumnya telah ditempuh CV Pupuk. Perusahaan diketahui melakukan audit internal terlebih dahulu sebelum menunjuk auditor eksternal guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan penyimpangan.
Auditor eksternal yang digunakan perusahaan juga diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKP yang memiliki kompetensi di bidang audit investigatif.
Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertanyakan apakah dugaan fraud di dalam perusahaan tetap dapat dilaporkan meskipun nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong kecil.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa pelaporan dugaan fraud tidak bergantung pada besarnya nominal kerugian, melainkan pada adanya indikasi penyimpangan yang ditemukan.
“Mohon izin yang mulai laporan bisa dilakukan meski kerugian kecil,” terang Ronald.
Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa unsur terpenting dalam perkara dugaan fraud adalah adanya fakta-fakta yang menunjukkan penyimpangan dan dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang menjadi pertimbangan itunketika ditemukan fakta ada penyimpangan,” jelas Ronald.
Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat dasar pelaporan yang dilakukan CV Pupuk, mengingat perusahaan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Meski demikian, saksi ahli juga mengingatkan bahwa hasil audit hanya memiliki kekuatan apabila seluruh prosedur pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar profesi. Apabila tahapan audit tidak dilakukan secara lengkap, maka validitas hasil audit dapat dipertanyakan.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana dengan terdakwa LT akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!