Gambar BengkuluNews

Sidang Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, Kuasa Hukum Terdakwa dan Perusahaan Saling Adu Argumentasi

Dwinka Kurniawan
Sidang Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, Kuasa Hukum Terdakwa dan Perusahaan Saling Adu Argumentasi

BENGKULU – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah terus bergulir di persidangan. Dalam jalannya sidang, kedua pihak sama-sama menyampaikan argumentasi serta fakta yang diyakini benar. Pihak kuasa hukum terdakwa menyoroti lemahnya administrasi perusahaan, sementara kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa standar operasional dan pengelolaan keuangan merupakan kewenangan mutlak perusahaan.

Di tengah berbagai keterangan yang muncul di persidangan, pihak CV Mandiri Sejahtera menegaskan perusahaan telah menjalankan langkah internal sesuai kewenangan manajemen, termasuk melakukan audit terhadap dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan dokumen resmi yang membuktikan Latifah memiliki jabatan maupun kewenangan penuh dalam mengelola keuangan perusahaan.

“Tidak ada surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau petugas keuangan. Namun klien kami dituduh menguasai seluruh uang perusahaan,” kata Benni dalam konferensi persnya.

Menurut Benni, hal tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab dan kewenangan terdakwa di lingkungan perusahaan.

Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode dugaan peristiwa. Beberapa saksi diketahui baru bekerja pada 2023 hingga 2024, namun memberikan keterangan mengenai kondisi perusahaan sejak 2022.

“Sebagian besar keterangan saksi hanya mengacu pada audit internal perusahaan. Mereka tidak mengetahui langsung proses maupun transaksi yang dipersoalkan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Latifah menjelaskan dirinya hanya menerima setoran dari admin berbagai divisi untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data transaksi. Setelah itu, uang disebut dimasukkan ke dalam brankas perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, brankas tersebut berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

“Klien kami hanya melakukan validasi data dan pencatatan. Setelah selesai, uang disimpan di brankas perusahaan,” tegas Benni.

Persoalan audit internal juga menjadi perhatian serius tim kuasa hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan karena hingga kini belum ditemukan laporan audit lengkap maupun dokumen pemeriksaan yang rinci.

Majelis hakim bahkan disebut beberapa kali mempertanyakan keberadaan laporan keuangan rutin perusahaan, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan. Namun para saksi mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

“Kalau laporan keuangan berkala saja tidak jelas, tentu menjadi pertanyaan bagaimana angka kerugian itu bisa disimpulkan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi dan standar operasional perusahaan merupakan kewenangan internal manajemen sebagai perusahaan swasta.

Menurutnya, berbagai hal terkait tata kelola perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum dan menjadi bagian dari materi yang sedang diuji di persidangan.

“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.

Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa majelis hakim, bukan semata-mata perdebatan mengenai sistem administrasi perusahaan.

Menurut Sopian, berbagai bukti yang telah dihadirkan di persidangan menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal.

“Kita fokus pada proses hukumnya. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembuktian di depan majelis hakim. Nantinya hakim yang akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sopian juga menegaskan bahwa hasil audit yang digunakan perusahaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya. Karena itu, audit tersebut dinilai memiliki dasar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan tim auditor yang melakukan pemeriksaan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan secara langsung di persidangan. Bahkan, jika audit dipersoalkan, pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan perbandingan audit.

“Audit dilakukan secara bersama dengan terdakwa dan terdakwa sudah menerima hasil audit bersama yang disebut audit internal tersebut,” katanya.

Menurut Sopian, kehadiran auditor di persidangan nantinya akan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai proses pemeriksaan keuangan perusahaan, termasuk dasar perhitungan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Selain menyoroti hasil audit, pihak perusahaan juga mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait peningkatan aset dan kemampuan finansial terdakwa dalam beberapa tahun terakhir.

Pihak perusahaan menyebut terdapat dugaan lonjakan harta yang dianggap tidak wajar berdasarkan hasil penelusuran internal.

Salah satunya, terdakwa disebut pernah memberangkatkan keluarga besar untuk umrah dengan jumlah lebih dari delapan orang. Selain itu, terdakwa juga disebut pernah membelikan mobil untuk anggota keluarganya, yang menurut pihak perusahaan memiliki bukti pendukung.

Bahkan, pihak perusahaan turut menyinggung komentar di media sosial TikTok yang menyebut terdakwa hampir setiap bulan membeli mobil untuk anggota keluarganya, serta memiliki sawah dan sejumlah usaha lainnya.

“Apa yang sudah terungkap di tiktok, di media sosial Itu kan suatu kejanggalan dan itu Adalah fakta yang tidak bisa kita nafikan Apakah mungkin seorang pegawai Gajinya 2,9 juta Bisa mengumrohkan keluarga besarnya Bisa jalan-jalan ke beberapa negara Bisa membeli mobil yang diatasnamakan keluarga-keluarga yang lain,” pungkasnya.

Selanjutnya, Sopian menyatakan bahwa berdasarkan KUHP terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana penggelapan tidak hanya diancam pidana penjara, tetapi juga dapat dikenakan pidana denda berdasarkan kategori tertentu.

“Di KUHP baru selain ancamanan pidana 5 tahun juga akana denda hingga 200 jt rupiah,” tutupnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!