RUU Sisdiknas, Edward: Pemerintah Tidak Mungkin Menghapus Hak Guru dan Dosen Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi. Foto, Dok, Cindy/BN Terbit : Agustus 29, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : DPRD Provinsi BENGKULU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi memberikan komentar mengenai Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi. Pasalnya dalam RUU Sisdiknas tersebut menyangkut penghapusan perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang menggabungkan tiga Undang-undang. Yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi. Edward menuturkan dirinya belum bisa menanggapi terlalu dalam mengenai RUU tersebut, dikarenakan DPR RI yang memiliki wewenang membuat undang-undang tersebut. “Nah apakah betul RUU itu memang menghapukan salah satu pasal mengenai tunjangan profesi guru dan dosen. Mungkin draftnya bisa saja seperti itu, tapikan belum tentu jadi seperti yang dibayangkan,” kata Edward pada Bengkulunews.co.id Senin (29/08/22) siang. Selain itu Ia mengatakan tidak mungkin Pemerintah Pusat ingin menghapuskan hak-hak dari pada guru, seperti tunjangan sertifikasi. Jika dihapuskan maka, Pemerintah akan menggantikan tunjangan tersebut. Sambil menunggu draft RUU tersebut disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas, sementara itu Edwar meminta para guru dan dosen jangan dulu khawatir. Karena tahapan dalam membuat RUU tersebut Panjang dan harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Jadi kita lebih baik berbaik sangka dulu, kalau intinyakan kita belum lihat. Kita kawal, misalnya jika mereka keberatan silakan sampaikan ke komisi kita. Nanti kita bersama-sama naikkan ke RI,” demikian Edward. (Adv) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya DPRD Provinsi Bengkulu Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS DPRD Provinsi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran Nasdem Setujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gubernur Bengkulu Tanda Tangani Dua Raperda PT Daria Dharma Pratama Dinilai Merugikan, Kelompok Tani Mukomuko Ngadu ke Dewan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya DPRD Provinsi Bengkulu Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS DPRD Provinsi Gelar Paripurna Tentang Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran Nasdem Setujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gubernur Bengkulu Tanda Tangani Dua Raperda PT Daria Dharma Pratama Dinilai Merugikan, Kelompok Tani Mukomuko Ngadu ke Dewan