Bengkulu News #KitoNian

RTRW Bengkulu Belum Direvisi Karena Tidak Sesuai dengan UU Cipta Kerja

Penulis : Cindy

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menjelaskan alasan mengapa hingga saat ini Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum di revisi.

Setelah Pemerintah daerah mendapatkan persetujuan dari Substansi Menteri ATRPBN pada bulan mei 2020, lahirlah undang-undang baru Cipta Kerja di bulan November 2020.

Setidaknya ada 70 undang-undang yang dibatalkan, salah satunya adalah undang-undang tata ruang, yang mengatur bahwa tata ruang wilayah Provinsi mencakup laut, darat, udara, dan pesisir.

Padahal sebelumnya undang-undang ini hanya mencakup wilayah daratan saja. Sehingga menyebabkan DPRD mengembalikan perda tersebut kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2021.

“Untuk diperbaiki dan disamakan dengan undang-undang cipta kerja,” kata Jonaidi pada Bengkulunews.co.id Rabu (24/08/22) siang.

Hingga saat ini pihak DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu perda baru yang sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATRBPN.

Ia menuturkan Raperda RTRW ini paling lambat disahkan bulan Maret 2023. Setelah disahkan nantinya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) akan dicabut.

“Makanya membuat perda itu tertunda di provinsi, karena memang regulasi undang-undang cipta kerja pp21 mewajibkan rtrw yang disusun harus terintegrasi dengan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,” demikian Jonaidi. (Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen